
Dikutip dari Merdeka.com
Seorang wanita berinisial D nekat menganiaya bocah yang masih
duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Korban bernama Muhammad Raziq (6
tahun) dibakar oleh pelaku.
Usut punya usut, pelaku salah sasaran saat menganiaya
Muhammad Raziq. Kini Muhammad Raziq masih dirawat intensif di RSUP M Jamil
Padang.
"Pelaku tega membakar Muhammad Raziq yang masih duduk
di kelas 1 SDN 21 Sungai Abang, Kecamatan Lubuak Alung, Kabupaten Padang
Pariaman," kata Kapolres di Padang, seperti dikutip dari Antara, Rabu
(21/10).
Dia mengatakan, akibat kebrutalan pelaku yang dilakukan pada
Sabtu (17/10), Raziq mengalami luka bakar hingga 18 persen. Pelaku, D (40),
sudah diamankan di Polres Padang Pariaman.
"Perkembangan terbaru dari kasus ini, D kami tetapkan
sebagai tersangka, sewaktu penangkapan yang bersangkutan mencoba bunuh diri
dengan minum cairan pemutih baju," katanya.
Dia menjelaskan bahwa Raziq merupakan korban salah sasaran
yang dilakukan tersangka D, di mana sebelumnya dia berniat melakukan kekerasan
terhadap anak salah seorang pria yang berinisial A.
"Namun, tersangka salah orang antara korban dengan anak
pria yang berinisial A hanya berbeda nama belakang korban bernama Muhammad
Raziq sedangkan anak saudara A, Muhammad Razik," katanya.
Nahas korban menjadi sasaran kebrutalan tersangka hingga
dirawat intensif di rumah sakit.
Dia menjelaskan alasan tersangka tega melakukan pembakaran
karena sakit hati kepada pria yang berinisial A.
"Tersangka menikah dengan A dan menjadi istri kedua,
namun bercerai saat tersangka dalam kondisi hamil dan pria berinisial A rujuk
dengan istri pertamanya," katanya.
Setelah itu tersangka melahirkan anak dari perkawinannya
dengan A dan pada usia 15 hari anaknya meninggal dunia. Hal inilah yang menjadi
penyebab pembakaran terjadi dan pengakuan tersangka dia sudah beberapa kali
mengancam pria berinisial A.
Kemudian tersangka membuktikan ancamannya itu dengan
menjemput anak A dari istri pertamanya ke sekolah. Namun tersangka salah orang.
Dalam kesempatan itu dia mengimbau kepada warga untuk
berhati-hati menjaga anaknya di manapun dan kapanpun.
Pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus ini sehingga korban
mendapat keadilan, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 huruf
c, Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman
maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu Pejabat Pemberi Informasi Dokumentasi RSUP M.
Djamil Padang, Gustavianof, mengatakan kondisi korban sudah mulai stabil dari
sebelumnya setelah dilakukan penanganan.
"Kondisi awal pasien mengalami luka bakar 18 persen
grade II saat ini sudah bisa berkomunikasi dan sudah makan," kata dia.
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa
seragam pramuka dan sepatu bekas bensin bercampur air milik korban, kemudian
sisa bensin dalam botol dan pakaian tersangka saat menjemput korban.






0 komentar:
Post a Comment