Select language

Thursday, October 22, 2015

Jadi korban salah sasaran, bocah SD dibakar istri muda

Jadi korban salah sasaran, bocah SD dibakar istri muda
Dikutip dari Merdeka.com

Seorang wanita berinisial D nekat menganiaya bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Korban bernama Muhammad Raziq (6 tahun) dibakar oleh pelaku.

Usut punya usut, pelaku salah sasaran saat menganiaya Muhammad Raziq. Kini Muhammad Raziq masih dirawat intensif di RSUP M Jamil Padang.

"Pelaku tega membakar Muhammad Raziq yang masih duduk di kelas 1 SDN 21 Sungai Abang, Kecamatan Lubuak Alung, Kabupaten Padang Pariaman," kata Kapolres di Padang, seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/10).

Dia mengatakan, akibat kebrutalan pelaku yang dilakukan pada Sabtu (17/10), Raziq mengalami luka bakar hingga 18 persen. Pelaku, D (40), sudah diamankan di Polres Padang Pariaman.

"Perkembangan terbaru dari kasus ini, D kami tetapkan sebagai tersangka, sewaktu penangkapan yang bersangkutan mencoba bunuh diri dengan minum cairan pemutih baju," katanya.

Dia menjelaskan bahwa Raziq merupakan korban salah sasaran yang dilakukan tersangka D, di mana sebelumnya dia berniat melakukan kekerasan terhadap anak salah seorang pria yang berinisial A.

"Namun, tersangka salah orang antara korban dengan anak pria yang berinisial A hanya berbeda nama belakang korban bernama Muhammad Raziq sedangkan anak saudara A, Muhammad Razik," katanya.

Nahas korban menjadi sasaran kebrutalan tersangka hingga dirawat intensif di rumah sakit.

Dia menjelaskan alasan tersangka tega melakukan pembakaran karena sakit hati kepada pria yang berinisial A.

"Tersangka menikah dengan A dan menjadi istri kedua, namun bercerai saat tersangka dalam kondisi hamil dan pria berinisial A rujuk dengan istri pertamanya," katanya.

Setelah itu tersangka melahirkan anak dari perkawinannya dengan A dan pada usia 15 hari anaknya meninggal dunia. Hal inilah yang menjadi penyebab pembakaran terjadi dan pengakuan tersangka dia sudah beberapa kali mengancam pria berinisial A.

Kemudian tersangka membuktikan ancamannya itu dengan menjemput anak A dari istri pertamanya ke sekolah. Namun tersangka salah orang.

Dalam kesempatan itu dia mengimbau kepada warga untuk berhati-hati menjaga anaknya di manapun dan kapanpun.

Pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus ini sehingga korban mendapat keadilan, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 huruf c, Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu Pejabat Pemberi Informasi Dokumentasi RSUP M. Djamil Padang, Gustavianof, mengatakan kondisi korban sudah mulai stabil dari sebelumnya setelah dilakukan penanganan.

"Kondisi awal pasien mengalami luka bakar 18 persen grade II saat ini sudah bisa berkomunikasi dan sudah makan," kata dia.


Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa seragam pramuka dan sepatu bekas bensin bercampur air milik korban, kemudian sisa bensin dalam botol dan pakaian tersangka saat menjemput korban.
Facebook Google+ Twitter
220 Shares

0 komentar:

Post a Comment